24 Okt 2011 Tags: 0 komentar

AL-ISLAM 2 for lecturer


Text Box: Edisi : Fiqih MunakahatNIKAH : Definisi, Ketentuan, serta Permasalahnnya*
Oleh : Sri Hidayati*

A.       DEFINISI NIKAH
1.      Nikah secara Etimologi  adalah berkumpul atau menindas, setubuh dan senggama.
2.      Nikah secara Terminologi
             •  Ulama Hanafiyah al-wath u = setubuh
            •  Ulama Syafi'iyah al-aqdu = akad atau mitsaqan ghalidza
3.    Kompilasi Hukum Islam (KHI) = adalah akad yang sangat kuat atau ghaliizhan untuk mentaati perintah Allah, melaksanakannya merupakan ibadah serta bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah (Bab 2 Pasal 2 dan 3)

B.       URGENSI
 1.    Sunnah Para Nabi (QS. Ar-Ra'd : 38).
Dari Abi Ayyub ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Empat hal yang merupakan sunnah para rasul : [1] Hinna', [2] berparfum, [3] siwak dan [4] menikah. (HR. At-Tirmizi 1080)

2.    Tanda Kekuasan Allah (QS. Ar-Ruum : 21)

3.    Jalan Menjadi  Kaya (QS. An-Nur : 32)

4.    Ibadah & Setengah Dari Agama
Dari Anas ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Orang yang diberi rizki oleh Allah SWT seorang istri shalihah berarti telah dibantu oleh Allah SWT pada separuh agamanya. Maka dia tinggal menyempurnakan separuh sisanya.  (HR. Thabarani dan Al-Hakim 2/161).

5.    Tidak Ada Pembujangan Dalam Islam (QS. Al-Maidah: 87)
Asbabun Nuzul : Mujahid berkata: Ada beberapa orang laki-laki, di antaranya Usman bin Madh'un dan Abdullah bin Umar bermaksud untuk hidup membujang dan berkebiri serta memakai kain karung goni. Kemudian turunlah ayat di atas.

6.    Menikah : Ciri Khas Makhluk Hidup (QS. Yaasin : 36)

C.        HUKUM NIKAH
            a.     Sunnah ?
            b.    Wajib ?
            c.     Makruh ?
            d.    Haram ?
            e.     Mubah ?

D.       Rukun Nikah : Calon suami, Calon istri, Wali (dari calon istri), 2 Orang saksi, Ijab Kabul

E.        MAHAR  =  syarat sah, bukan rukun

       Allah ta’ala berfirman:
“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya”. (QS. An Nisa: 4).
     - حَدَّثَنَا يَحْيَى حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ أَبِي حَازِمٍ بن دينار عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ
رواه بخاري)     )   أَنَّ النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قال لرجل تجوج ولو بخاتم من حديد
      Artinya:
“Telah berkata Yahya, telah berkata Waqi’ dari sufyan dari Abi Hazim bin Dinar dari Sahal bin Said as-Sa’idi bahwa nabi berkata:” hendaklah seseorang menikah meskipun (hanya dengan mahar )sebuah cincin yang terbuat dari besi”(HR Bukhori)

F.        WALIMATUL ‘URUSY = mustahabbah (disunnahkan)

Dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Bila seseorang di antara kalian diundang maka hendaklah memenuhi undangan, bila dia shaum maka hendaklah dia berdoa dan bila tidak shaum maka hendaklah dia makan”. (HR. Muslim)

G.     PERNIKAHAN YANG TERLARANG
    a. Pernikahan dengan wanita musyrik
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, artinya : “Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman” [Al-Baqarah : 221].
“Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir” [Al-Mumtahanah : 10)

b. Nikah Syighar

Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar r.a, ia berkata, "Bahwasanya Rasulullah saw. melarang nikah syighar. Yaitu seorang laki-laki menikahkan anak perempuannya dengan orang lain dengan syarat orang tersebut harus menikahkan anak perempuannya dengannya tanpa mahar diantara keduanya," (HR Bukhari [5112] dan Muslim [1415])

c. Nikah dengan Pezina

Allah SWT berfirman, "Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin," (An-Nuur: 3).

d. Nikah Mut'ah
Diriwayatkan dari ar-Rabi' bin Sabrah al-Juhani, dari ayahnya bahwa Rasulullah saw. melarang nikah mut'ah. Rasululalh saw. bersabda, "Ketahuilah sesungguhnya nikah mut'ah itu haram mulai sekarang sampai hari kiamat. Barangsiapa yang telah memberikan sesuatu (yakni) upah maka janganlah ia mengambilnya kembali," (HR Muslim [1406]).

e. Nikah Muhallil
Diriwayatkan dari Uqbah bin Amir r.a, ia berkata, "Rasulullah saw. bersabda, 'Maukah kalian aku beritahu tentang kambing penjantan?' 'Tentu saja wahai Rasulullah!' sahut mereka. Rasul Bersabda, 'Yaitu muhallil, Allah melaknat muhallil dan muhallil lahi'," (Shahih, HR at-Tirmidzi [1120] dan an-Nasa'i [VI/149]

* Tulisan  ini disajikan pada kegiatan pembinaan keislaman (mentoring) dosen yang diselengarkan oleh tim P5I Uniski, pada tanggal 22 Oktober 2011.

* Penulis adalah staf pengajar Uniski

No Response to "AL-ISLAM 2 for lecturer"

Posting Komentar