Kerangka Dasar Agama dan Ajaran Islam
Istilah
addin al-Islam, tercantum dlm al-Qur’an S.al-Maaidah (5) ayat 3, mengatur hubungan manusia
dengan Allah (Tuhan), yg. bersifat vertikal, hubungan
manusia dengan manusia lain dalam masyarakat dan alam lingkungan hidupnya
(bersifat horizontal). Ajaran Islam atau addin al-Islam bersumber dari
wahyu (al-Qur’an) dan sunnah Rasul
(al-Hadits), serta ar-ra’yu (akal pikiran) manusia melalui ijtihad. Dengan mengikuti sistematika Iman, Islam dan
Ikhsan, kerangka dasar agama Islam (ajaran Islam) terdiri dari (1) akidah,
(2) syari’ah dan (3) akhlak.
Makna
atau pengertian Akidah adalah Iman, keyakinan yang menjadi
pegangan hidup setiap pemeluk ajaran (agama) Islam, rukun iman, adalah asas seluruh ajaran Islam.
Ilmu yang membahas mengenai akidah, yaitu: ilmu kalam, atau ilmu tauhid
(membahas keesaan Allah), atau usuluddin, membahas dan memperjelas asas agama
Islam. Menurut Ibnu Khaldun, ilmu kalam
adalah ilmu yang membahas akidah untuk mempertahankan iman dengan mempergunakan
akal pikiran. Aliran ilmu kalam yang
terpenting adalah Ahlus-sunnah wal jama’ah atau Sunni, dan Syi’ah (dianut di
Iran).
Syari’ah adalah norma ilahi yang mengatur hubungan manusia dengan
Allah
Syari’ah adalah norma ilahi yang mengatur hubungan
manusia dengan Allah, hubungan manusia dengan manusia lain dalam kehidupan
sosial, hubungan manusia dengan benda dan alam lingkungan hidupnya. Yang berupa
(a) kaidah ibadah, mengatur cara
dan upacara hubungan langsung manusia dengan Allah, (b) kaidah muammalah,
yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dan benda dalam
masyarakat.
Kaidah
ibadah sifatnya tertutup, berlaku asas bahwa, semua perbuatan ibadah dilarang
dilakuka, kecuali kalau perbuatan itu telah ditetapkan oleh Allah, dicontohkan
oleh Rasul-Nya. Dilapangan ibadah tidak ada pembaharuan (bid’ah).
Kaidah
muamalah (t) pokok-pokoknya saja yang ditentukan dlm al-Qur’an dan Sunnah Rasul
(Nabi Muhammad). Perinciannya terbuka bagi akal manusia untk berijtihad.
Contoh,
kaidah yang membolehkan seorang laki-laki beristri lebih dr. seorang, dlm. Q.S. an-Nisa (4) ayat 3 dihubungkan dgn. Ayat 129. Di
Indon terlihat dlm Psl. 3 dan 4 UU no. 1 Thn. 1974 ttg. Perkawinan, menentukan syarat-syarat yang
harus dipenuhi oleh seorang laki-laki kalau ia hendak beristri lebih dr.
seorang.
Kaidah
asal bidang muamalah adalah kebolehan (ja’iz atau ibahah).
Dibidang muamalah dapat (boleh) dilakukan pembaharuan atau modernisasi, asal
tidak bertentangan dgn. Ajaran Islam.
Akhlak
berasal dari kata khuluk berarti perangai, sikap, watak, budi pekerti.
Akhlak
dpt dibagi, akhlak terhadap Khalik (pencipta alam semesta), akhlak
terhadap manusia, makhluk. Sumber akhlak
Islam adalah al-Qur’an dan
al-Hadits.
Akhlak
dapat
dibagi dalam:
1.
akhlak terhadap
Allah, pencipta, pemelihara dan penguasa alam semesta. Ilmu yang mempelajari, mendalami akhlak disebut ilmu tasawuf (sufisme, dlm
bhsa Inggris mystic),
2.
akhlak terhadap sesama manusia misal
menegakkan keadilan dan kebenaran bagi diri sendiri, bagi kepentingan masyrkat,
3.
akhlak terhadap selain manusia, yaitu
lingkungan hidup.
Dari
ketiga komponen agama Islam yang menjadi kerangka dasar ajaran (agama) Islam
dikembangkan sistem filsafat Islam, sistem hukum Islam, sistem pendidikan
Islam, sistem ekonomi Islam dst.
HUKUM
ISLAM
Hukum
Islam adalah hukum yang bersumber dari dan menjadi bagian agama Islam (ad Din
al Islam). Dlm konsep hkm Barat, hukum adalah peraturan yang
sengaja dibuat oleh manusia untuk
mengatur kepentingan manusia dlm masyarkt.tertentu.
Beberapa
istilah yg.perlu dijelaskan (1) hukum, (2) hukm dan ahkam,
(3) syari’ah atau syari’at, dan (4) fikih
atau fiqh.
Hukm
dan Ahkam
Menurut konsepsi hukum Islam,
yang dasar dan kerangka hukumnya ditetapkan oleh Allah, hukum (bahasa Arab: hukm, jamak: ahkam)
itu tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dan benda dalam masyarakat, tetapi juga
hubungan hubungan manusia dengan Tuhan (Allah), hubungan manusia dengan diri
sendiri, hubungan manusia dengan benda dalam masyarakat serta alam
sekitar.
Interaksi manusia dalam
berbagai tata hubungan diatur oleh seperangkat ukuran tingkah laku yang disebut hukm,
jamak: ahkam.
Hukm adalah patokan, tolok
ukur, ukuran atau kaidah mengenai perbuatan atau benda.
Dalam sistem hukum Islam ada lima (5) hukum atau kaidah yang digunakan sbg. Patokan mengukur
perbuatan manusia baik di bidang ibadah maupun muamalah
Lima jenis kaidah tsb. Disebut
al-ahkam al-khamsah atau penggolongan yang lima, yaitu: (1) ja’iz
atau mubah atau ibahah, (2) sunnat, (3) makruh, (4) wajib, dan
(5) haram Penggolongan
hukum ini disebut juga hukum taklifi, yi : norma atau kaidah hukum Islam
yang mungkin mengandung kewenangan terbuka yaitu kebebasan memilih untuk
melakukan atau tidak melakukan sesuatu perbuatan, disebut ja’iz atau mubah.
Hukum taklifi mengandung anjuran untuk dilakukan karena jelas manfaatnya
(sunnat); mengandung kaidah yang seyogyanya tidak dilakukan karena jelas tidak
berguna (makruh); mengandung perintah yang wajib dilakukan (fardhu
atau wajib) ; mengandung larangan untuk dilakukan (haram)
Ilmu
usul fikih yaitu pengetahuan yang membahas dasar-dasar pembentukan hukum
fikih Islam.
Hukum
wadhi yaitu hukum yang mengandung sebab, syarat dan halangan
terjadinya hukum. Halangan atau mani’
Syari’at
Dilihat
dari segi ilmu hukum, syari’at merupakan norma hukum dasar yang ditetapkan
Allah, yang wajib diikuti oleh orang Islam berdasarkan iman yang berkaitan
dengan akhlak, baik dalam hubungannya dengan Allah maupun dengan sesama manusia
dan benda dalam masyarakat. Norma hukum dasar ini dijelaskan lebih lanjut oleh
Nabi Muhammad sebagai Rasul-Nya.
Fikih
Ilmu
fikih adalah ilmu yang bertugas (berusaha) memahami/ menentukan dan
menguraikan norma-norma hukum dasar yang terdapat didalam Al-Qur’an dan
ketentuan umum yang terdapat dalam Sunnah Nabi Muhammad yang direkam dalam
kitab-kitab hadist, untuk diterapkan pada perbuatan manusia yang telah dewasa
yang sehat akalnya (mukallaf), yang berkewajiban melaksanakan hukum
Islam.
Hasil
pemahaman tentang hukum Islam disusun secara sistematis dalam kitab-kitab fikih.
Contoh
:
Hukum
fikih Islam karya H. Sulaiman Rasyid, Al Um artinya kitab induk karya
Mohammad Idris as-Syafi’i, dialihbahasakan oleh Tengku Ismail Yakub.
Dalam
kepustakaan hukum Islam berbahasa Inggris syariat Islam disebut Islamic Law,
sedang fikih Islam disebut Islamic Jurisprudence.
Didalam
bahasa Indonesia untuk syariat Islam sering digunakan kata-kata hukum syariat
atau hukum syara, untuk fikih Islam digunakan istilah hukum fikih.
Syariat
adalah landasan fikih, fikih adalah pemahaman tentang syariat.
Didalam
Al-Qur’an Surah al-Jatsiah (45) ayat 18, surat at-Taubah (9) ayat 122 terdapat
perkataan syariah dan fikih
Pada
pokoknya perbedaan antara keduanya adalah sebagai berikut :
1.
Syariat terdapat dalam al-Qur’an dan
Kitab-kitab Hadis. Sedangkan Fikih terdapat dalam kitab-kitab fikih.
2.
Syariat bersifat fundamental dan mempunyai
ruang lingkup yang lebih luas. Fikih bersifat instrumental, ruang lingkupnya
terbatas.
- Syariat adalah ketetapan Allah dan ketentuan rasul-Nya, karena itu berlaku abadi; fikih adalah karya manusia yang tidak berlaku abadi, dapat berubah dari masa ke masa.
- Syariat hanya satu, sedang fikih mungkin lebih dari satu.
- Syariat menunjukkan kesatuan dalam Islam, sedang fikih menunjukkan keragamannya.
Hukum
fikih, sebagai hukum yang diterapkan pada kasus tertentu dalam keadaan konkrit,
mungkin berubah dari masa ke masa dan mungkin pula berbeda dari satu tempat ke
tempat lain. ini sesuai dengan ketentuan yang disebut juga dengan kaidah hukum
fikih yang menyatakan bahwa perubahan tempat dan waktu menyebabkan perubahan
hukum. Perubahan tempat dan waktu yang menyebabkan perubahan hukum itu, dalam
sistem hukum Islam disebut illat (latar belakang yang menyebabkan ada
atau tidak adanya hukum atas sesuatu hal). Kesimpulan bahwa hukum fikih itu
cenderung relatif, tidak absolut seperti hukum syariat yang menjadi sumber
hukum fikih itu sendiri. Sifatnya zanni yakni sementara belum dapat
dibuktikan sebaliknya, ia cenderung dianggap benar. Sifat ini terdapat pada
hasil karya manusia dalam bidang apapun juga.
Berlawanan
dengan hukum fikih yang semuanya bersifat zanni (dugaan), hukum syariat
ada yang bersifat pasti. Yang pasti, karena itu berlaku absolut, disebut qath’i,
seperti misalnya ayat-ayat al-Qur’an yang menentukan kewajiban shalat, zakat,
puasa, haji dan ayat-ayat kewarisan. Juga sunnah Nabi yang mewajibkan manusia
menuntut ilmu pengetahuan.
Contoh
:
Hukum
syariat membolehkan perceraian, para ahli hukum (fikih) Islam tidak boleh
menggariskan ketentuan hukum fikih yang melarang perceraian. Hukum syariat
menentukan bahwa wanita dan pria sama-sama menjadi ahli waris dari almarhum
orangtua dan keluarganya. Hukum fikih tidak boleh merumuskan ketentuan yang
menyatakan bahwa wanita tidak berhak menjadi ahli waris.
Hukum
Islam, baik dalam pengertian syariat maupun dalam pengertian fikih, dapat
dibagi dua :
(1)
bidang ibadah dan
(2)
bidang muamalah.
Tata
cara berhubungan dengan Tuhan melaksanakan kewajiban sebagai seorang muslim
dalam mendirikan (melakukan) salat, mengeluarkan zakat, berpuasa selama bulan
Ramadhan dan menunaikan ibadah haji, termasuk dalam kategori ibadah. Mengenai
(1) ibadah yakni cara dan tata cara manusia berhubungan langsung dengan
Tuhan, tidak boleh ditambah-tambah atau dikurangi. Sifatnya tertutup, yakni
semua perbuatan ibadah dilarang kecuali perbuatan yang dengan tegas di suruh.
Mengenai
(2) muamalah dalam pengertian yang luas, terbuka sifatnya untuk
dikembangkan melalui ijtihad manusia yang memenuhi syarat untuk
melakukan usaha itu. Dalam soal muamalah berlaku asas umum, semua
perbuatan boleh dilakukan, kecuali ada larangan didalam al-Qur’an dan Sunnah
Nabi Muhammad.
Contoh,
misalnya larangan membunuh, mencuri, merampok, berzina, menuduh orang lain
melakukan perzinaan, meminum minuman yang memabukkan (mabuk), memakan riba.
No Response to "Materi 3 : Kerangka Dasar Hukum Islam, Perbedaan Syari'ah, Fiqh, dan Hukum"
Posting Komentar