maaf ya... gak sempat di edit2 lagi. tapi mudah2an membantu. Good Luck besok !!!
Ulama fiqh membagi syirkah dalam
dua bentuk :
~ Syirkah Al-Amlak (perserikatan
dalam hal kepemilikan)
~ Syirkah Al-Uqud (perserikatan
berdasarkan suatu akad.
1. Syirkah Al-Amlak terbagi 2, yaitu :
a. Syirkah Ikhtiar
Yaitu perserikatan yang muncul
akibat tindakan hukum orang
yang berserikat.
Eg : dua orang yang bekerja sama secara sukarela untuk mengelola sebuah warnet, dengan perhitungan laba dibagi dua setelah dikurangi modal.
b. Syirkah Jabr
Yaitu perserikatan yang muncul
secara paksa, bukan atas
keinginan orang yang berserikat.
Eg : dua orang yang bekerja sama namun salah satu pihak karena tidak memiliki modal, dia menawarkan jasa untuk menjaga saja warnet tersebut, sehingga dia hanya memperoleh laba 10% dari keuntungan.
Adapun syirkah Al-Uqud trbagi 5, yaitu:
1. Syirkah Al-Inan
Yaitu perserikatan dalam modal (harta), dalam suatu perdagangan yang dilakukan dua orang atau lebihdan keuntungan dibagi bersama.
Eg : A dan B insinyur teknik sipil. A dan B sepakat menjalankan bisnis properti dengan membangun dan menjualbelikan rumah. Masing-masing memberikan konstribusi modal sebesar Rp 500 juta dan keduanya sama-sama bekerja dalam syirkah tersebut
2. Syirkah Al-Wujuh
Yaitu Perserikatan yang dilakukan dua orang atau lebih yang tidak punya modal sama sekali,dan mereka melakukan suatu pembelian dengan kredit serta menjualnya dengan harga kontan,sedangkan keuntungan yang diperoleh dibagi bersama.
Eg : A dan B adalah tokoh yang dipercaya pedagang. Lalu A dan B ber-syirkah wujûh, dengan cara membeli barang dari seorang pedagang (misalnya C) secara kredit. A dan B bersepakat, masing-masing memiliki 50% dari barang yang dibeli. Lalu keduanya menjual barang tersebut dan keuntungannya dibagi dua, sedangkan harga pokoknya dikembalikan kepada C (pedagang). Hal ini dapat berlangsung karena adanya unsur kepercayaan dari si penyedia modal (pedagang).
3. Syirkah Al-Mudabarah
Yaitu Persetujuan antara pemilik modal dan seorang pekerja untuk mengelola uang pemilik modal dalam perdagangan tertentu,yang keuntungannya dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama, dan kerugian yang diderita menjadi tanggungan pemililk modal saja.
Eg : A sebagai pemodal (shâhib al-mâl/rabb al-mâl) memberikan modalnya sebesar Rp 10 juta kepada B yang bertindak sebagai pengelola modal (‘âmil/mudhârib) dalam usaha perdagangan umum (misal, usaha toko kelontong).
Ada dua bentuk lain sebagai variasi syirkah mudhârabah. Pertama, dua pihak (misalnya, A dan B) sama-sama memberikan konstribusi modal, sementara pihak ketiga (katakanlah C) memberikan konstribusi kerja saja. Kedua, pihak pertama (misalnya A) memberikan konstribusi modal dan kerja sekaligus, sedangkan pihak kedua (misalnya B) hanya memberikan konstribusi modal, tanpa konstribusi kerja. Kedua bentuk syirkah ini masih tergolong syirkah mudhârabah
4. Syirkah Al-Abdan / Al-’Amal
Yaitu perserikatan yang dilaksanakan oleh dua pihak untuk menerima suatu pekerjaan.
Eg : A dan B. keduanya adalah nelayan, bersepakat melaut bersama untuk mencari ikan. Mereka sepakat pula, jika memperoleh ikan dan dijual, hasilnya akan dibagi dengan ketentuan: A mendapatkan sebesar 60% dan B sebesar 40%.
Dalam syirkah ini tidak disyaratkan kesamaan profesi atau keahlian
5. Syirkah Al-Mufawadah
adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah di atas (syirkah inân, ‘abdan, mudhârabah, dan wujûh.
Eg : A adalah pemodal, berkonstribusi modal kepada B dan C, dua insinyur teknik sipil, yang sebelumnya sepakat, bahwa masing-masing berkonstribusi kerja. Kemudian B dan C juga sepakat untuk berkonstribusi modal, untuk membeli barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang (D) kepada mereka.
Blogroll
Pages
me
Entri Populer
-
maaf ya... gak sempat di edit2 lagi. tapi mudah2an membantu. Good Luck besok !!! Ulama fiqh membagi syirkah dalam dua bentuk : ~ Syirkah ...
-
Kerangka Dasar Agama dan Ajaran Islam Istilah addin al-Islam , tercantum dlm al-Qur’an S. al-Maaidah ( 5 ) ayat 3, mengatur hubung...
-
Definisi belajar banyak dikemukakan oleh para ahli psikologi pendidikan. Mereka memberikan definisi belajar yang berbeda-beda sesuai dengan ...
-
MATERI 2 CIRI-CIRI HUKUM ISLAM Bagian dan bersumber dari ajaran Islam Berkaitan erat dengan akidah dan akhlak M...
-
Teori Dua Tahap Perkembangan Moral versi Piaget Usia Anak Tahap Perkembangan Moral Ciri ...
-
Bank Syariah VS Bank Konvensional Untuk sebagian orang, produk perbankan tetap menjadi pilihan utama dalam berinvestasi. Dan konon, sis...
-
Mata Kuliah : Perkembangan Peserta Didik Kode Mata Kuliah : - Jumlah SKS ...
-
MENANTI SANG GURU PENDIDIK * Oleh : Sri Hidayati* Prolog Ada sebuah anekdot yang sangat sederhana, n...
-
DINAS PENDIDIKAN KOTA MEDAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN TELEKOMUNIKASI (SMK TELKOM) SANDHY PUTRA JLN.LETNAN JAMIN GINTING KM. 11.1 NO 9C T...
-
NIKAH : Definisi, Ketentuan, serta Permasalahnnya* Oleh : Sri Hidayati* A. DEFINISI NIKAH 1. ...
My Follower
about Me
- rumah edukasi
- Medan, Sumut, Indonesia
- Rasulullah bersabda : khairun naas anfa'uhum lin naas
Blog Archive
Buku Tamu
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
9 Response to macam-macam syirkah beserta contohnya
klw boleh tau rujukanya dri kitb pa ya...
terima kasih, sangat bermanfaat :)
terimakasih banyak,,, :-)
ka boleh minta contoh Syirkah Al-Mufawadah yg lain ny yg lbih jlas dan mudah dimengrty:'(
Terimakasih untuk ilmunya
Terimakasih saya terbantu, tapi yang mufawadah tidak paham:)
Boleh minta contoh syirkah thadamun? Saya belum terlalu mengerti..
Footnote dan daftar pustakannya mana min ,, huhu
Terimakasih
Posting Komentar