20 Mar 2011 Tags: 9 komentar

macam-macam syirkah beserta contohnya

maaf ya... gak sempat di edit2 lagi. tapi mudah2an membantu. Good Luck besok !!!
Ulama fiqh membagi syirkah dalam
dua bentuk :
~ Syirkah Al-Amlak (perserikatan
dalam hal kepemilikan)
~ Syirkah Al-Uqud (perserikatan
berdasarkan suatu akad.

1. Syirkah Al-Amlak terbagi 2, yaitu :
a. Syirkah Ikhtiar
Yaitu perserikatan yang muncul
akibat tindakan hukum orang
yang berserikat.
Eg : dua orang yang bekerja sama secara sukarela untuk mengelola sebuah warnet, dengan perhitungan laba dibagi dua setelah dikurangi modal.

b. Syirkah Jabr
Yaitu perserikatan yang muncul
secara paksa, bukan atas
keinginan orang yang berserikat.

Eg : dua orang yang bekerja sama namun salah satu pihak karena tidak memiliki modal, dia menawarkan jasa untuk menjaga saja warnet tersebut, sehingga dia hanya memperoleh laba 10% dari keuntungan.

Adapun syirkah Al-Uqud trbagi 5, yaitu:
1. Syirkah Al-Inan
Yaitu perserikatan dalam modal (harta), dalam suatu perdagangan yang dilakukan dua orang atau lebihdan keuntungan dibagi bersama.

Eg : A dan B insinyur teknik sipil. A dan B sepakat menjalankan bisnis properti dengan membangun dan menjualbelikan rumah. Masing-masing memberikan konstribusi modal sebesar Rp 500 juta dan keduanya sama-sama bekerja dalam syirkah tersebut

2. Syirkah Al-Wujuh
Yaitu Perserikatan yang dilakukan dua orang atau lebih yang tidak punya modal sama sekali,dan mereka melakukan suatu pembelian dengan kredit serta menjualnya dengan harga kontan,sedangkan keuntungan yang diperoleh dibagi bersama.

Eg : A dan B adalah tokoh yang dipercaya pedagang. Lalu A dan B ber-syirkah wujûh, dengan cara membeli barang dari seorang pedagang (misalnya C) secara kredit. A dan B bersepakat, masing-masing memiliki 50% dari barang yang dibeli. Lalu keduanya menjual barang tersebut dan keuntungannya dibagi dua, sedangkan harga pokoknya dikembalikan kepada C (pedagang). Hal ini dapat berlangsung karena adanya unsur kepercayaan dari si penyedia modal (pedagang).


3. Syirkah Al-Mudabarah
Yaitu Persetujuan antara pemilik modal dan seorang pekerja untuk mengelola uang pemilik modal dalam perdagangan tertentu,yang keuntungannya dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama, dan kerugian yang diderita menjadi tanggungan pemililk modal saja.

Eg : A sebagai pemodal (shâhib al-mâl/rabb al-mâl) memberikan modalnya sebesar Rp 10 juta kepada B yang bertindak sebagai pengelola modal (‘âmil/mudhârib) dalam usaha perdagangan umum (misal, usaha toko kelontong).

Ada dua bentuk lain sebagai variasi syirkah mudhârabah. Pertama, dua pihak (misalnya, A dan B) sama-sama memberikan konstribusi modal, sementara pihak ketiga (katakanlah C) memberikan konstribusi kerja saja. Kedua, pihak pertama (misalnya A) memberikan konstribusi modal dan kerja sekaligus, sedangkan pihak kedua (misalnya B) hanya memberikan konstribusi modal, tanpa konstribusi kerja. Kedua bentuk syirkah ini masih tergolong syirkah mudhârabah


4. Syirkah Al-Abdan / Al-’Amal
Yaitu perserikatan yang dilaksanakan oleh dua pihak untuk menerima suatu pekerjaan.

Eg : A dan B. keduanya adalah nelayan, bersepakat melaut bersama untuk mencari ikan. Mereka sepakat pula, jika memperoleh ikan dan dijual, hasilnya akan dibagi dengan ketentuan: A mendapatkan sebesar 60% dan B sebesar 40%.
Dalam syirkah ini tidak disyaratkan kesamaan profesi atau keahlian


5. Syirkah Al-Mufawadah
adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah di atas (syirkah inân, ‘abdan, mudhârabah, dan wujûh.


Eg : A adalah pemodal, berkonstribusi modal kepada B dan C, dua insinyur teknik sipil, yang sebelumnya sepakat, bahwa masing-masing berkonstribusi kerja. Kemudian B dan C juga sepakat untuk berkonstribusi modal, untuk membeli barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang (D) kepada mereka.

9 Response to macam-macam syirkah beserta contohnya

17 Februari 2014 pukul 07.04

klw boleh tau rujukanya dri kitb pa ya...

15 November 2015 pukul 03.30

terima kasih, sangat bermanfaat :)

15 Desember 2015 pukul 00.41

terimakasih banyak,,, :-)

22 Maret 2019 pukul 07.11

ka boleh minta contoh Syirkah Al-Mufawadah yg lain ny yg lbih jlas dan mudah dimengrty:'(

20 Desember 2019 pukul 06.02

Terimakasih untuk ilmunya

26 Februari 2020 pukul 16.38

Terimakasih saya terbantu, tapi yang mufawadah tidak paham:)

5 Agustus 2020 pukul 20.24

Boleh minta contoh syirkah thadamun? Saya belum terlalu mengerti..

6 Januari 2021 pukul 22.55

Footnote dan daftar pustakannya mana min ,, huhu

drh
10 Maret 2021 pukul 17.32

Terimakasih

Posting Komentar