MATERI 2
CIRI-CIRI HUKUM ISLAM
- Bagian dan bersumber dari ajaran Islam
- Berkaitan erat dengan akidah dan akhlak
- Mempunyai 2 istilah kunci, yaitu syari’ah dan fiqh
- Terdiri dari ibadah dan mu’amalah
- Sumbernya terdiri dari al Qur’an, Sunnah Nabi Muhammad, dan ijtihad
- Mendahulukan kewajiban daripada hak
- Terdiri dari hukum taklifi dan hukum wadh’i
- Bersifat universal dan abadi
- Menghormati martabat manusia
- Pelaksanaan hukum Islam digerakkan atas dasar iman dan akhlak manusia (menurut TM. Hasby Ash Shiddieqy)
RUANG LINGKUP HUKUM ISLAM
TUJUAN HUKUM ISLAM
Segi Pembuat Hukum Islam
1.
Untuk memenuhi
keperluan hidup manusia yang bersifat daruriyyat, hajjiyat, dan tahsiniyyat
2.
Untuk ditaati dan
dilaksanakan oleh manusia dalam kehidupannya sehari-hari
3.
Manusia
mempelajari usul al fiqh (dasar pembentukan & pemahaman hkm Islam) sbg metodologi
untuk dapat menaati dan melaksanakan hukum Islam dengan benar
Segi Pelaksana Hukum Islam
4.
Untuk mendapatkan
kebahagiaan dan kesejahteraan atas ridha Allah swt dalam kehidupan di dunia dan
akhirat à caranya: mengambil yg bermanfaat & mencegah yg
mudharat bagi kehidupan.
Menurut Abu Ishaq
al Shatibi
: Al Maqasid Al Shari’ah
1.
Memelihara Agama
2.
Memelihara Jiwa
3.
Memelihara Akal
4.
Memelihara
Keturunan
5.
Memelihara Harta
SALAH PAHAM TERHADAP HUKUM ISLAM
- Salah memahami ruang lingkup ajaran Islam: à mengatur hub man dgn Tuhan,man & lingkungannya.
® Menganggap ruang lingkup ajaran Islam sama dengan
ajaran agama lain
® Untuk itu, harus mempelajari Islam dari sumber
utamanya yaitu al Qur’an dan Hadits
- Salah menggambarkan kerangka dasar ajaran Islam à akidah, syari’ah & akhlak sbg kesatuan
® Menganggap bagian-bagian ajaran Islam terpisah satu
dengan yang lainnya
® Untuk itu, dalam mempelajari bagian-bagian ajaran
Islam tidak boleh dipisahkan satu dengan lainnya dan juga harus dihubungkan
dengan persoalan asasi dan permasalahan di bidang lainnya
- Salah mempergunakan metode mempelajari Islam
® Menjadikan ajaran Islam sebagai objek studi dan
analisis dengan metode dan analisis yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.
® Metode yang sebaiknya digunakan dalam mempelajari
Islam adalah:
1.
Menurut Ali
Syariati: karena Islam bersifat multidimensional, maka metode yang
digunakan tidak cukup dengan 1 metode, tetapi banyak metode, seperti metode
filosofis, metode sejarah, metode sosiologis, dll
2.
Menurut Mukti
Ali: dalam mempelajari Islam perlu dilakukan dengan pendekatan
saintifik-doktriner atau metode sintetis
HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN DALAM MEMPELAJARI
HUKUM ISLAM
1. Hukum adalah salah satu bagian dari kerangka dasar
ajaran Islam
2. Hukum harus dikaitkan dengan akidah dan akhlak
3. Tidak dapat dipelajari dengan menggunakan ilmu hukum
lain
4. Hukum Islam selalu dikaitkan dengan syari’ah dan fiqh
5. Hukum Islam mengatur seluruh tata hubungan manusia
6. Hukum Islam dipelajari dengan menggunakan metodologi
hukum Islam (usul al fiqh)
No Response to "Materi 2 : Ciri, Tujuan, Kesalah Fahaman dalam Mempelajari Hukum Islam"
Posting Komentar