2 Feb 2012 Tags: 0 komentar

Materi 3 : Kerangka Dasar Hukum Islam, Perbedaan Syari'ah, Fiqh, dan Hukum



Kerangka Dasar Agama dan Ajaran Islam

Istilah addin al-Islam, tercantum dlm al-Qur’an S.al-Maaidah (5) ayat 3, mengatur hubungan manusia dengan Allah (Tuhan),  yg. bersifat vertikal, hubungan manusia dengan manusia lain dalam masyarakat dan alam lingkungan hidupnya (bersifat horizontal). Ajaran Islam atau addin al-Islam bersumber dari wahyu  (al-Qur’an) dan sunnah Rasul (al-Hadits), serta ar-ra’yu (akal pikiran) manusia melalui ijtihad.  Dengan mengikuti sistematika Iman, Islam dan Ikhsan, kerangka dasar agama Islam (ajaran Islam) terdiri dari (1) akidah, (2) syari’ah dan (3) akhlak.  

Makna atau pengertian Akidah adalah Iman, keyakinan yang  menjadi  pegangan hidup setiap pemeluk ajaran (agama) Islam,  rukun iman, adalah asas seluruh ajaran Islam. Ilmu yang membahas mengenai akidah, yaitu: ilmu kalam, atau ilmu tauhid (membahas keesaan Allah), atau usuluddin, membahas dan memperjelas asas agama Islam.  Menurut Ibnu Khaldun, ilmu kalam adalah ilmu yang membahas akidah untuk mempertahankan iman dengan mempergunakan akal pikiran. Aliran  ilmu kalam yang terpenting adalah Ahlus-sunnah wal jama’ah atau Sunni, dan Syi’ah (dianut di Iran).

Syari’ah  adalah norma ilahi yang mengatur hubungan manusia dengan Allah  
Syari’ah  adalah norma ilahi yang mengatur hubungan manusia dengan Allah, hubungan manusia dengan manusia lain dalam kehidupan sosial, hubungan manusia dengan benda dan alam lingkungan hidupnya. Yang berupa (a) kaidah ibadah,  mengatur cara dan upacara hubungan langsung manusia dengan Allah, (b) kaidah muammalah, yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dan benda dalam masyarakat. 

Kaidah ibadah sifatnya tertutup, berlaku asas bahwa, semua perbuatan ibadah dilarang dilakuka, kecuali kalau perbuatan itu telah ditetapkan oleh Allah, dicontohkan oleh Rasul-Nya. Dilapangan ibadah tidak ada pembaharuan (bid’ah).
Kaidah muamalah (t) pokok-pokoknya saja yang ditentukan dlm al-Qur’an dan Sunnah Rasul (Nabi Muhammad). Perinciannya terbuka bagi akal manusia untk berijtihad.

Contoh, kaidah yang membolehkan seorang laki-laki beristri lebih dr. seorang, dlm. Q.S. an-Nisa (4) ayat 3 dihubungkan dgn. Ayat 129. Di Indon terlihat dlm Psl. 3 dan 4 UU no. 1 Thn. 1974 ttg. Perkawinan,  menentukan syarat-syarat yang  harus dipenuhi oleh seorang laki-laki kalau ia hendak beristri lebih dr. seorang.
Kaidah asal bidang muamalah adalah kebolehan (ja’iz atau ibahah). Dibidang muamalah dapat (boleh) dilakukan pembaharuan atau modernisasi, asal tidak bertentangan dgn. Ajaran Islam.

Akhlak berasal dari kata khuluk berarti perangai, sikap, watak, budi pekerti.
Akhlak dpt dibagi, akhlak terhadap Khalik (pencipta alam semesta), akhlak terhadap manusia,  makhluk. Sumber akhlak Islam  adalah al-Qur’an dan al-Hadits.    
Akhlak dapat dibagi dalam:
      1.            akhlak terhadap Allah, pencipta, pemelihara dan penguasa alam semesta.  Ilmu yang mempelajari, mendalami akhlak  disebut ilmu tasawuf (sufisme, dlm bhsa Inggris mystic),
      2.            akhlak terhadap sesama manusia misal menegakkan keadilan dan kebenaran bagi diri sendiri, bagi kepentingan masyrkat,
      3.            akhlak terhadap selain manusia, yaitu lingkungan hidup.

Dari ketiga komponen agama Islam yang menjadi kerangka dasar ajaran (agama) Islam dikembangkan sistem filsafat Islam, sistem hukum Islam, sistem pendidikan Islam, sistem ekonomi Islam dst.

HUKUM ISLAM

Hukum Islam adalah hukum yang bersumber dari dan menjadi bagian agama Islam (ad Din al Islam). Dlm konsep hkm Barat, hukum adalah peraturan  yang sengaja dibuat oleh manusia untuk mengatur kepentingan  manusia dlm masyarkt.tertentu.
Beberapa istilah yg.perlu dijelaskan  (1) hukum, (2) hukm dan ahkam, (3) syari’ah atau syari’at, dan (4) fikih atau fiqh. 

Hukm dan Ahkam

Menurut konsepsi hukum Islam, yang dasar dan kerangka hukumnya ditetapkan oleh Allah, hukum  (bahasa Arab: hukm, jamak: ahkam) itu tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dan benda dalam masyarakat, tetapi juga hubungan hubungan manusia dengan Tuhan (Allah), hubungan manusia dengan diri sendiri, hubungan manusia dengan benda dalam masyarakat serta alam sekitar. 
Interaksi manusia dalam berbagai tata hubungan diatur oleh seperangkat ukuran tingkah laku yang disebut hukm, jamak: ahkam.
Hukm adalah patokan, tolok ukur, ukuran atau kaidah mengenai perbuatan atau benda.

Dalam sistem hukum Islam ada lima (5) hukum atau kaidah yang digunakan sbg. Patokan mengukur perbuatan manusia baik di bidang ibadah maupun muamalah
Lima jenis kaidah tsb. Disebut al-ahkam al-khamsah atau penggolongan yang lima, yaitu: (1) ja’iz atau mubah atau ibahah, (2) sunnat, (3) makruh, (4) wajib,  dan   (5) haram   Penggolongan hukum ini disebut juga hukum taklifi, yi : norma atau kaidah hukum Islam yang mungkin mengandung kewenangan terbuka yaitu kebebasan memilih untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu perbuatan, disebut ja’iz atau mubah. Hukum taklifi mengandung anjuran untuk dilakukan karena jelas manfaatnya (sunnat); mengandung kaidah yang seyogyanya tidak dilakukan karena jelas tidak berguna (makruh); mengandung perintah yang wajib dilakukan (fardhu atau wajib) ; mengandung larangan untuk dilakukan (haram)

Ilmu usul fikih yaitu pengetahuan yang membahas dasar-dasar pembentukan hukum fikih Islam.

Hukum wadhi yaitu hukum yang mengandung sebab, syarat dan halangan terjadinya hukum. Halangan atau mani’

Syari’at

Dilihat dari segi ilmu hukum, syari’at merupakan norma hukum dasar yang ditetapkan Allah, yang wajib diikuti oleh orang Islam berdasarkan iman yang berkaitan dengan akhlak, baik dalam hubungannya dengan Allah maupun dengan sesama manusia dan benda dalam masyarakat. Norma hukum dasar ini dijelaskan lebih lanjut oleh Nabi Muhammad sebagai Rasul-Nya.

Fikih

Ilmu fikih adalah ilmu yang bertugas (berusaha) memahami/ menentukan dan menguraikan norma-norma hukum dasar yang terdapat didalam Al-Qur’an dan ketentuan umum yang terdapat dalam Sunnah Nabi Muhammad yang direkam dalam kitab-kitab hadist, untuk diterapkan pada perbuatan manusia yang telah dewasa yang sehat akalnya (mukallaf), yang berkewajiban melaksanakan hukum Islam.
Hasil pemahaman tentang hukum Islam disusun secara sistematis dalam kitab-kitab fikih.

Contoh :
Hukum fikih Islam karya H. Sulaiman Rasyid, Al Um artinya kitab induk karya Mohammad Idris as-Syafi’i, dialihbahasakan oleh Tengku Ismail Yakub.
Dalam kepustakaan hukum Islam berbahasa Inggris syariat Islam disebut Islamic Law, sedang fikih Islam disebut Islamic Jurisprudence.
Didalam bahasa Indonesia untuk syariat Islam sering digunakan kata-kata hukum syariat atau hukum syara, untuk fikih Islam digunakan istilah hukum fikih.
Syariat adalah landasan fikih, fikih adalah pemahaman tentang syariat.
Didalam Al-Qur’an Surah al-Jatsiah (45) ayat 18, surat at-Taubah (9) ayat 122 terdapat perkataan syariah dan fikih

Pada pokoknya perbedaan antara keduanya adalah sebagai berikut :
      1.            Syariat terdapat dalam al-Qur’an dan Kitab-kitab Hadis. Sedangkan Fikih terdapat dalam kitab-kitab fikih.
      2.            Syariat bersifat fundamental dan mempunyai ruang lingkup yang lebih luas. Fikih bersifat instrumental, ruang lingkupnya terbatas.
  1. Syariat adalah ketetapan Allah dan ketentuan rasul-Nya, karena itu berlaku abadi; fikih adalah karya manusia yang tidak berlaku abadi, dapat berubah dari masa ke masa.
  2. Syariat hanya satu, sedang fikih mungkin lebih dari satu.
  3. Syariat menunjukkan kesatuan dalam Islam, sedang fikih menunjukkan keragamannya.

Hukum fikih, sebagai hukum yang diterapkan pada kasus tertentu dalam keadaan konkrit, mungkin berubah dari masa ke masa dan mungkin pula berbeda dari satu tempat ke tempat lain. ini sesuai dengan ketentuan yang disebut juga dengan kaidah hukum fikih yang menyatakan bahwa perubahan tempat dan waktu menyebabkan perubahan hukum. Perubahan tempat dan waktu yang menyebabkan perubahan hukum itu, dalam sistem hukum Islam disebut illat (latar belakang yang menyebabkan ada atau tidak adanya hukum atas sesuatu hal). Kesimpulan bahwa hukum fikih itu cenderung relatif, tidak absolut seperti hukum syariat yang menjadi sumber hukum fikih itu sendiri. Sifatnya zanni yakni sementara belum dapat dibuktikan sebaliknya, ia cenderung dianggap benar. Sifat ini terdapat pada hasil karya manusia dalam bidang apapun juga.

Berlawanan dengan hukum fikih yang semuanya bersifat zanni (dugaan), hukum syariat ada yang bersifat pasti. Yang pasti, karena itu berlaku absolut, disebut qath’i, seperti misalnya ayat-ayat al-Qur’an yang menentukan kewajiban shalat, zakat, puasa, haji dan ayat-ayat kewarisan. Juga sunnah Nabi yang mewajibkan manusia menuntut ilmu pengetahuan.

Contoh :
Hukum syariat membolehkan perceraian, para ahli hukum (fikih) Islam tidak boleh menggariskan ketentuan hukum fikih yang melarang perceraian. Hukum syariat menentukan bahwa wanita dan pria sama-sama menjadi ahli waris dari almarhum orangtua dan keluarganya. Hukum fikih tidak boleh merumuskan ketentuan yang menyatakan bahwa wanita tidak berhak menjadi ahli waris.
Hukum Islam, baik dalam pengertian syariat maupun dalam pengertian fikih, dapat dibagi dua :
(1) bidang ibadah dan
(2) bidang muamalah.

Tata cara berhubungan dengan Tuhan melaksanakan kewajiban sebagai seorang muslim dalam mendirikan (melakukan) salat, mengeluarkan zakat, berpuasa selama bulan Ramadhan dan menunaikan ibadah haji, termasuk dalam kategori ibadah. Mengenai (1) ibadah yakni cara dan tata cara manusia berhubungan langsung dengan Tuhan, tidak boleh ditambah-tambah atau dikurangi. Sifatnya tertutup, yakni semua perbuatan ibadah dilarang kecuali perbuatan yang dengan tegas di suruh.
Mengenai (2) muamalah dalam pengertian yang luas, terbuka sifatnya untuk dikembangkan melalui ijtihad manusia yang memenuhi syarat untuk melakukan usaha itu. Dalam soal muamalah berlaku asas umum, semua perbuatan boleh dilakukan, kecuali ada larangan didalam al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad.
Contoh, misalnya larangan membunuh, mencuri, merampok, berzina, menuduh orang lain melakukan perzinaan, meminum minuman yang memabukkan (mabuk), memakan riba.

Materi 2 : Ciri, Tujuan, Kesalah Fahaman dalam Mempelajari Hukum Islam


MATERI 2

 
CIRI-CIRI HUKUM ISLAM
  1. Bagian dan bersumber dari ajaran Islam
  2. Berkaitan erat dengan akidah dan akhlak
  3. Mempunyai 2 istilah kunci, yaitu syari’ah dan fiqh
  4. Terdiri dari ibadah dan mu’amalah
  5. Sumbernya terdiri dari al Qur’an, Sunnah Nabi Muhammad, dan ijtihad
  6. Mendahulukan kewajiban daripada hak
  7. Terdiri dari hukum taklifi dan hukum wadh’i  
  1. Bersifat universal dan abadi 
  2. Menghormati martabat manusia 
  3. Pelaksanaan hukum Islam digerakkan atas dasar iman dan akhlak manusia (menurut TM. Hasby Ash Shiddieqy) 

RUANG LINGKUP HUKUM ISLAM

 

TUJUAN HUKUM ISLAM  

Segi Pembuat Hukum Islam
1.   Untuk memenuhi keperluan hidup manusia yang bersifat daruriyyat, hajjiyat, dan tahsiniyyat
2.   Untuk ditaati dan dilaksanakan oleh manusia dalam kehidupannya sehari-hari
3.   Manusia mempelajari usul al fiqh (dasar pembentukan &  pemahaman hkm Islam) sbg metodologi untuk dapat menaati dan melaksanakan hukum Islam dengan benar

Segi Pelaksana Hukum Islam
4.   Untuk mendapatkan kebahagiaan dan kesejahteraan atas ridha Allah swt dalam kehidupan di dunia dan akhirat à caranya: mengambil yg bermanfaat & mencegah yg mudharat bagi kehidupan.

Menurut Abu Ishaq al Shatibi : Al Maqasid Al Shari’ah

1.   Memelihara Agama
2.   Memelihara Jiwa
3.   Memelihara Akal
4.   Memelihara Keturunan
5.   Memelihara Harta

SALAH PAHAM TERHADAP HUKUM ISLAM
  1. Salah memahami ruang lingkup ajaran Islam: à mengatur hub man dgn Tuhan,man & lingkungannya.
®  Menganggap ruang lingkup ajaran Islam sama dengan ajaran agama lain
®  Untuk itu, harus mempelajari Islam dari sumber utamanya yaitu al Qur’an dan Hadits
  1. Salah menggambarkan kerangka dasar ajaran Islam à akidah, syari’ah & akhlak sbg kesatuan
®  Menganggap bagian-bagian ajaran Islam terpisah satu dengan yang lainnya
®  Untuk itu, dalam mempelajari bagian-bagian ajaran Islam tidak boleh dipisahkan satu dengan lainnya dan juga harus dihubungkan dengan persoalan asasi dan permasalahan di bidang lainnya
  1. Salah mempergunakan metode mempelajari Islam
®  Menjadikan ajaran Islam sebagai objek studi dan analisis dengan metode dan analisis yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.
®  Metode yang sebaiknya digunakan dalam mempelajari Islam adalah:
1.      Menurut Ali Syariati: karena Islam bersifat multidimensional, maka metode yang digunakan tidak cukup dengan 1 metode, tetapi banyak metode, seperti metode filosofis, metode sejarah, metode sosiologis, dll
2.      Menurut Mukti Ali: dalam mempelajari Islam perlu dilakukan dengan pendekatan saintifik-doktriner atau metode sintetis

HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN DALAM MEMPELAJARI HUKUM ISLAM

             1.     Hukum adalah salah satu bagian dari kerangka dasar ajaran Islam
             2.     Hukum harus dikaitkan dengan akidah dan akhlak
             3.     Tidak dapat dipelajari dengan menggunakan ilmu hukum lain
             4.     Hukum Islam selalu dikaitkan dengan syari’ah dan fiqh
             5.     Hukum Islam mengatur seluruh tata hubungan manusia
             6.     Hukum Islam dipelajari dengan menggunakan metodologi hukum Islam (usul al fiqh)