maaf ya... gak sempat di edit2 lagi. tapi mudah2an membantu. Good Luck besok !!!
Ulama fiqh membagi syirkah dalam
dua bentuk :
~ Syirkah Al-Amlak (perserikatan
dalam hal kepemilikan)
~ Syirkah Al-Uqud (perserikatan
berdasarkan suatu akad.
1. Syirkah Al-Amlak terbagi 2, yaitu :
a. Syirkah Ikhtiar
Yaitu perserikatan yang muncul
akibat tindakan hukum orang
yang berserikat.
Eg : dua orang yang bekerja sama secara sukarela untuk mengelola sebuah warnet, dengan perhitungan laba dibagi dua setelah dikurangi modal.
b. Syirkah Jabr
Yaitu perserikatan yang muncul
secara paksa, bukan atas
keinginan orang yang berserikat.
Eg : dua orang yang bekerja sama namun salah satu pihak karena tidak memiliki modal, dia menawarkan jasa untuk menjaga saja warnet tersebut, sehingga dia hanya memperoleh laba 10% dari keuntungan.
Adapun syirkah Al-Uqud trbagi 5, yaitu:
1. Syirkah Al-Inan
Yaitu perserikatan dalam modal (harta), dalam suatu perdagangan yang dilakukan dua orang atau lebihdan keuntungan dibagi bersama.
Eg : A dan B insinyur teknik sipil. A dan B sepakat menjalankan bisnis properti dengan membangun dan menjualbelikan rumah. Masing-masing memberikan konstribusi modal sebesar Rp 500 juta dan keduanya sama-sama bekerja dalam syirkah tersebut
2. Syirkah Al-Wujuh
Yaitu Perserikatan yang dilakukan dua orang atau lebih yang tidak punya modal sama sekali,dan mereka melakukan suatu pembelian dengan kredit serta menjualnya dengan harga kontan,sedangkan keuntungan yang diperoleh dibagi bersama.
Eg : A dan B adalah tokoh yang dipercaya pedagang. Lalu A dan B ber-syirkah wujûh, dengan cara membeli barang dari seorang pedagang (misalnya C) secara kredit. A dan B bersepakat, masing-masing memiliki 50% dari barang yang dibeli. Lalu keduanya menjual barang tersebut dan keuntungannya dibagi dua, sedangkan harga pokoknya dikembalikan kepada C (pedagang). Hal ini dapat berlangsung karena adanya unsur kepercayaan dari si penyedia modal (pedagang).
3. Syirkah Al-Mudabarah
Yaitu Persetujuan antara pemilik modal dan seorang pekerja untuk mengelola uang pemilik modal dalam perdagangan tertentu,yang keuntungannya dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama, dan kerugian yang diderita menjadi tanggungan pemililk modal saja.
Eg : A sebagai pemodal (shâhib al-mâl/rabb al-mâl) memberikan modalnya sebesar Rp 10 juta kepada B yang bertindak sebagai pengelola modal (‘âmil/mudhârib) dalam usaha perdagangan umum (misal, usaha toko kelontong).
Ada dua bentuk lain sebagai variasi syirkah mudhârabah. Pertama, dua pihak (misalnya, A dan B) sama-sama memberikan konstribusi modal, sementara pihak ketiga (katakanlah C) memberikan konstribusi kerja saja. Kedua, pihak pertama (misalnya A) memberikan konstribusi modal dan kerja sekaligus, sedangkan pihak kedua (misalnya B) hanya memberikan konstribusi modal, tanpa konstribusi kerja. Kedua bentuk syirkah ini masih tergolong syirkah mudhârabah
4. Syirkah Al-Abdan / Al-’Amal
Yaitu perserikatan yang dilaksanakan oleh dua pihak untuk menerima suatu pekerjaan.
Eg : A dan B. keduanya adalah nelayan, bersepakat melaut bersama untuk mencari ikan. Mereka sepakat pula, jika memperoleh ikan dan dijual, hasilnya akan dibagi dengan ketentuan: A mendapatkan sebesar 60% dan B sebesar 40%.
Dalam syirkah ini tidak disyaratkan kesamaan profesi atau keahlian
5. Syirkah Al-Mufawadah
adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah di atas (syirkah inân, ‘abdan, mudhârabah, dan wujûh.
Eg : A adalah pemodal, berkonstribusi modal kepada B dan C, dua insinyur teknik sipil, yang sebelumnya sepakat, bahwa masing-masing berkonstribusi kerja. Kemudian B dan C juga sepakat untuk berkonstribusi modal, untuk membeli barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang (D) kepada mereka.
Blogroll
Pages
me
Entri Populer
-
maaf ya... gak sempat di edit2 lagi. tapi mudah2an membantu. Good Luck besok !!! Ulama fiqh membagi syirkah dalam dua bentuk : ~ Syirkah ...
-
Kerangka Dasar Agama dan Ajaran Islam Istilah addin al-Islam , tercantum dlm al-Qur’an S. al-Maaidah ( 5 ) ayat 3, mengatur hubung...
-
Definisi belajar banyak dikemukakan oleh para ahli psikologi pendidikan. Mereka memberikan definisi belajar yang berbeda-beda sesuai dengan ...
-
MATERI 2 CIRI-CIRI HUKUM ISLAM Bagian dan bersumber dari ajaran Islam Berkaitan erat dengan akidah dan akhlak M...
-
Teori Dua Tahap Perkembangan Moral versi Piaget Usia Anak Tahap Perkembangan Moral Ciri ...
-
Bank Syariah VS Bank Konvensional Untuk sebagian orang, produk perbankan tetap menjadi pilihan utama dalam berinvestasi. Dan konon, sis...
-
Mata Kuliah : Perkembangan Peserta Didik Kode Mata Kuliah : - Jumlah SKS ...
-
MENANTI SANG GURU PENDIDIK * Oleh : Sri Hidayati* Prolog Ada sebuah anekdot yang sangat sederhana, n...
-
DINAS PENDIDIKAN KOTA MEDAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN TELEKOMUNIKASI (SMK TELKOM) SANDHY PUTRA JLN.LETNAN JAMIN GINTING KM. 11.1 NO 9C T...
-
NIKAH : Definisi, Ketentuan, serta Permasalahnnya* Oleh : Sri Hidayati* A. DEFINISI NIKAH 1. ...
My Follower
about Me
- rumah edukasi
- Medan, Sumut, Indonesia
- Rasulullah bersabda : khairun naas anfa'uhum lin naas
Blog Archive
Buku Tamu
Definisi belajar banyak dikemukakan oleh para ahli psikologi pendidikan. Mereka memberikan definisi belajar yang berbeda-beda sesuai dengan sudut pandang masing-masing. Gagne mendefinisikan belajar sebagai hasil dari interaksi antara individu dengan lingkungannya (Gagne & Driscoll, 1989 :21). Gagne (dalam Bigge, 1982 :141) mendefinisikan belajar sebagai perubahan dalam perilaku dan keterampilan manusia yang dapat dipakai, dan bukan dianggap berasal dari proses pertumbuhan. Gagne memandang belajar sebagai proses perubahan perilaku akibat pengalaman yang dialaminya.
Perubahan perilaku tersebut meliputi: (1) informasi verbal, yaitu kemampuan untuk mengungkapkan pengetahuan dalam bentuk bahasa lisan maupun tertulis. (2) keterampilan intelektual, yaitu kemampuan yang berfungsi untuk berhubungan dengan lingkungan hidup serta mempersentasekan konsep dan lambing. Keterampilan intelektual ini terdiri dari diskriminasi jamak,dan konsep konkrit,serta prinsip; (3) strategi kognitif, yaitu kemampuan untuk menyalurkan dan mengarahkan aktifitas berfikir untuk memecahkan masalah. (4) keterampilan motorik, yaitu kemampuan melakukan serangkaian gerak jasmani dalm melakukan sesuatu secara terkoordinasi. Sehingga terwujud otomatisasi gerak jasmani; dan (5) sikap, yaitu kemampuan menerima atau menolak objek berdasarkan penilaian terhadap objek tersebut. Kelima kemempuan ini merupakan hasil interaksi antara kondisi internal siswa yang berupa potensi belajar dengan kondisi eksternal yang berupa rangsangan dari lingkungan melalui proses kognitif siswa.
Sedangkan hasil belajar didefinisikan oleh Romiszowski (1981 : 63) sebagai output (keluaran) dari suatu sistem pemrosesan input (masukan). Input dapat berupa berbagai informasi sedangkan output berupa performance (kinerja). Pengetahuan dikelompokan pada empat kategori yaitu: (1) Fakta, merupakan pengetahuan tentang objek nyata, hubungan dari keyataan, dan informasi verbal dari suatu objek, peristiwa atau manusia. (2) Konsep, merupakan pengetahuan tentang seperangkat objek konkrit atau defenisi. (3) Prosedur, merupakan pengetahuan tentang tindakan demi tindakan yang bersifat linier dalam mencapai suatu tujuan,dan (4) Prinsip, merupakan pernyataan yang mengenai hubungan dari dua konsep atau lebih.
Bloom seperti yang dikutip Anita Woolfolk (tth:102) mengklasifikasikan hasil belajar dalam tiga ranah yaitu ranah kognitif, afektif, dan psikomotorik. Ranah kognitif terbagi dalam 6 tingkatan yaitu ingatan, pemahaman, aplikasi, analisis, evaluasi, dan kreativitas. Ranah afektif terbagi menjadi 5 tingkatan yaitu penerimaan, penanggapan, penghargaan, pengorganisasian, dan penjatidirian. Ranah psikomotorik terbagi menjadi 4 tingkatan yaitu peniruan, manipulasi, artikulasi, dan pengalamiahan. Sedangkan Anderson telah merevisi ketiga ranah dari Bloom tersebut ke dalam 4 (empat) domain pengetahuan, yakni fakta, konsep, prosedur, dan meta-kognitif. (Anderson, 2001:28)
Dalam Garis-Garis Besar Program Pembelajaran (GBPP) Pendidikan Agama Islam di sekolah umum, dijelaskan bahwa pendidikan Agama Islam adalah usaha sadar untuk menyiapkan siswa dalam meyakini, memahami, menghayati, dan mengamalkan agama Islam melalui kegiatan bimbingan, pembelajaran, atau latihan dengan memperhatikan tuntutan untuk menghormati agama lain dalam hubungan kerukunan antar umat beragama dalam masyarakat untuk mewujudkan persatuan nasional (Muhaimin, 2001 : 75)
Rumusan tujuan PAI ini mengandung pengertian bahwa proses pendidikan agama Islam yang dilalui dan dialami oleh siswa di sekolah dimulai dari tahapan kognisi, yakni pengetahuan dan pemahaman siswa terhadap ajaran dan nilai-nilai yang terkandung dalam ajaran Islam, untuk selanjutnya menuju ke tahapan afeksi, yakni terjadinya proses internalisasi ajaran dan nilai agama ke dalam diri siswa, dalam arti menghayati dan meyakininya. Tahapan afeksi ini terkait erat dengan kognisi, karena penghayatan dan keyakinan siswa akan menjadi kokoh jika dilandasi oleh pengetahuan dan pemahamannya terhadap ajaran dan nilai agama Islam. Melalui tahapan afeksi tersebut diharapkan dapat tumbuh motivasi dalam diri siswa dan tergerak untuk mengamalkan dan menaati ajaran Islam (sebagai tahapan psikomotorik) yang telah diinternalisasikan dalam dirinya. Dengan demikian, akan terbentuk manusia muslim yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia.
Dari penjelasan di atas dapat ditemukan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pembelajaran pendidikan Agama Islam, yaitu :
1. Pendidikan agama Islam sebagai usaha sadar yakni suatu kegiatan bimbingan, pembelajaran, atau latihan yang dilakukan secara berencana dan sadar atas tujuan yang hendak dicapai.
2. Peserta didik yang hendak disiapkan untuk mencapai tujuan dalam arti ada yang dibimbing, Dibelajarkani, atau dilatih dalam peningkatan keyakinan, pemahaman, penghayatan, dan pengamalan terhadap ajaran Islam.
3. Pendidik atau Guru PAI yang melakukan kegiatan bimbingan, pembelajaran atau latihan secara sadar terhadap peseta didiknya untuk mencapai tujuan pendidikan Agama Islam.
4. Kegiatan pembelajaran PAI yang diarahkan untuk meningkatkan keyakinan, pemahaman, penghayatan, dan pengamalan ajaran agama Islam dari peserta didiknya.
Untuk mencapai tujuan mulia tersebut, maka ruang lingkup Pendidikan Agama Islam dibagi dalam 5 (lima) unsur pokok berdasarkan kurikulum tahun 1999 hingga sekarang (kurikulum 2006), yaitu : Al-Qur’an, keimanan, akhlak, fiqih dan bimbingan ibadah, serta tarikh/sejarah yang lebih menekankan pada perkembangan ajaran agama, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan. Dari 5 unsur pokok tersebut sebaiknya dikembangkan dalam sistem evaluasi pendidikan Agama Islam karena dengan demikian akan diperoleh kemampuan atau keberhasilan individu dalam mengetahui, memahami, mengamalkan ajaran Islam secara tepat.